Nasional

Jasa Raharja-BNPP MoU Perkuat Perlindungan Asuransi di Kawasan Perbatasan

×

Jasa Raharja-BNPP MoU Perkuat Perlindungan Asuransi di Kawasan Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor pusat Jasa Raharja. Dok: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

UPAYA penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Penandatanganan MoU tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan.

Hal ini dinilai penting seiring tingginya mobilitas orang dan kendaraan lintas negara yang memerlukan perlindungan asuransi yang tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Jasa Raharja menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata dimaknai sebagai batas geografis negara, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia dalam skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).

“Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, serta memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan,” ujar Dodi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, MoU tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi standar operasional prosedur (SOP), serta kepastian hukum pelaksanaan operasional di kawasan perbatasan.

“Nota kesepahaman ini memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol Makhruzi Rahman, menilai penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dan konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan serta asuransi kendaraan bermotor di PLBN.

Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, di perbatasan darat maupun laut, yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi memadai.

“Kawasan perbatasan memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase Indonesia. Oleh karena itu, pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilaksanakan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi.

Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan melayani masyarakat sepenuh hati, khususnya di kawasan perbatasan negara.

Advertorial | Editor : Muh Taufan