NasionalRegional

Inspektorat Jenderal Kemenhaj Turun ke Palu Awasi Persiapan Haji 2026

×

Inspektorat Jenderal Kemenhaj Turun ke Palu Awasi Persiapan Haji 2026

Sebarkan artikel ini
Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin (kiri) bersama tim melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/1/2026). Foto: HO/Eranesia.id

TIM Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tim tersebut dipimpin Sekretaris Inspektorat Jenderal, Zainal Abidin, bersama Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin.

Dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah serta Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Sabtu (3/1/2026), Inspektorat Jenderal menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Inspektur Wilayah III, Mulyadi Nurdin, menyampaikan bahwa tahapan persiapan haji saat ini memasuki fase krusial, mulai dari proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), seleksi petugas haji, kesiapan syarikah di Arab Saudi, hingga pelbagai aspek teknis lain yang berpengaruh langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Ia menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah memperoleh mandat undang-undang untuk menyelenggarakan ibadah haji secara optimal sejak tahun ini.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, penyelenggaraan ibadah haji harus terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun,” ujar Mulyadi.

Alumni Universitas Al-Azhar Mesir tersebut menekankan dalam penyelenggaraan haji tidak boleh ada ruang bagi praktik permainan, penyelewengan, maupun pelanggaran aturan. Inspektorat Jenderal menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan.

Oleh karena itu, pengawasan difokuskan pada sejumlah isu sensitif yang menjadi perhatian publik, di antaranya proses peralihan aset dan sumber daya manusia dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, pelunasan Bipih, rekrutmen petugas haji, hingga kesiapan pemberangkatan jamaah.

Untuk memperdalam pelbagai persoalan tersebut, Inspektorat Jenderal menggelar koordinasi dan dialog bersama jajaran Kanwil dan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang berlangsung di salah satu hotel di Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Zainal Abidin, memaparkan peran dan ruang lingkup tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menjelaskan, bahwa dasar hukum pembentukan Inspektorat Jenderal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal pokok, antara lain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga khusus penyelenggara dan pengawas, penguatan fungsi pengawasan, pemantauan, serta evaluasi tata kelola haji dan umrah, pengaturan umrah mandiri dalam pengawasan negara, serta pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” ungkap Zainal.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 menegaskan fungsi Kementerian Haji dan Umrah yang meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pelayanan jamaah, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Zainal menambahkan, Inspektorat Jenderal memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk melalui pemantauan, evaluasi, audit, serta pemberian rekomendasi dan tindakan korektif.

Dengan hadirnya Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, fungsi pengawasan diharapkan berjalan lebih terstruktur dan terpusat.

Pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari proses pendaftaran, pembiayaan, hingga pelayanan di Tanah Suci.

Pengawasan juga mencakup pemenuhan hak jamaah haji, seperti ketersediaan fasilitas di masya’ir, termasuk tenda, tempat ibadah, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya, agar seluruh layanan yang diberikan sesuai standar dan kontrak yang telah ditetapkan.

Dalam aspek pendaftaran dan seleksi jamaah, Inspektorat Jenderal memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, tanpa praktik manipulasi atau kecurangan.

Demikian pula dalam pengelolaan keuangan, pengawasan dilakukan untuk menjamin transparansi biaya penyelenggaraan haji yang dibebankan kepada jamaah.

Di akhir kegiatan, Mulyadi Nurdin mengingatkan kembali pesan Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, yang menekankan pentingnya integritas dalam seluruh rangkaian pelayanan haji.

Komitmen tersebut juga ditegaskan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa praktik-praktik tidak sehat seperti rent-seeking, manipulasi kuota, dan asimetri informasi dalam layanan haji tidak akan lagi ditoleransi.

Rilis | Editor : Muh Taufan