KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 titik pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Skema ini dirancang sebagai bentuk pemidanaan nonpenjara guna mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan kesiapan tersebut merupakan hasil sinergi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta pelbagai mitra sosial.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi sistem pemidanaan nasional.
“Koordinasi telah dilakukan melalui Kepala Bapas dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan,” kata Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (4/1/2026).
Ratusan lokasi yang disiapkan mencakup beragam sektor pelayanan masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga lembaga keagamaan.
Selain itu, sebanyak 94 Griya Abhipraya yang dikelola Bapas juga difungsikan sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana tersebut.
Agus menyebutkan, sebanyak 1.880 mitra sosial telah menyatakan kesiapan terlibat. Proses pembimbingan terhadap pelaku pidana dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta merujuk pada putusan pengadilan dan pelaksanaan oleh jaksa.
Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya menekan angka overcrowding di Lapas dan Rutan, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan mereka ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, patuh hukum, dan tidak mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kemenimipas telah menyampaikan daftar lokasi pidana kerja sosial kepada Mahkamah Agung pada 26 November 2025.
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan oleh 94 Bapas dengan melibatkan 9.531 klien pemasyarakatan selama periode Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, menambahkan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas tersebut.
Pemerintah juga mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, bahwa Kanwil Ditjenpas Sulteng akan memperkuat koordinasi antara Bapas, pemerintah daerah, dan mitra kerja sosial agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pendekatan ini lebih humanis dan strategis karena menekankan pembinaan serta tanggung jawab sosial. Kami optimistis pidana kerja sosial mampu menekan residivisme dan memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di Sulawesi Tengah,” katanya.
Penerapan pidana kerja sosial ini menandai pergeseran kebijakan pemidanaan nasional menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pembinaan, keadilan restoratif, dan kemanfaatan sosial.
Rilis | Editor : Muh Taufan













