KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menegaskan arah dan sasaran kerja 2026 melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se provinsi itu, Senin (5/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Palu ini dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan.
Pelaksanaannya dilakukan secara hybrid guna memastikan seluruh Kepala UPT, termasuk yang berada di luar Kota Palu, dapat mengikuti dan menyatakan komitmennya.
Momentum tersebut menjadi penanda awal dimulainya pelaksanaan program kerja yang terencana dan terukur di lingkungan pemasyarakatan Sulteng.
Perjanjian kinerja diharapkan menjadi instrumen pengendali agar setiap unit bergerak selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Bagus menekankan bahwa perjanjian kinerja memiliki makna strategis yang melampaui aspek administratif.
Dokumen tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional seluruh pimpinan satuan kerja.
“Komitmen yang ditandatangani hari ini harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Target kinerja tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui kerja yang konsisten dan berdampak,” ujarnya.
Bagus juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah dan UPT sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan.
Sinergi yang solid diyakini menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program strategis pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Penandatanganan perjanjian kinerja diawali oleh pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulteng, yakni Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Maulana Luthfiyanto, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Irpan, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan M Nur Amin.
Selanjutnya, para Kepala UPT Pemasyarakatan menyatakan komitmen kinerja, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
Sejumlah pimpinan UPT di wilayah Kota Palu yang turut menandatangani perjanjian kinerja antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur, Kepala Bapas Kelas I Palu Hasrudin, Kepala LPKA Kelas II Palu Welly, Kepala LPP Kelas III Palu Yoesiana, Kepala Lapas Kelas III Parigi Fentje, Kepala Rutan Kelas IIA Palu Fany Andika, serta Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Rusli Suryadi.
Bagus kembali mengingatkan bahwa seluruh target kinerja Tahun 2026 harus dijalankan sejalan dengan nilai PRIMA Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel sebagai landasan kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Keberhasilan tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari proses yang jujur, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bagus.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng meneguhkan komitmen seluruh jajaran untuk bekerja lebih terarah, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif sepanjang Tahun 2026.
Rilis | Editor : Muh Taufan













