Ekonomi

OJK Batasi Utang Pindar Maksimal 30 Persen dari Penghasilan

×

OJK Batasi Utang Pindar Maksimal 30 Persen dari Penghasilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjaman online. HO/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mulai 2026 membatasi utang pada pinjaman daring (pinjol) maksimal 30 persen dari penghasilan. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, turunan dari POJK 40/2024.

“Kami mengatur batas maksimum rasio utang agar pinjol lebih terkendali. Implementasi batas 30 persen dilakukan bertahap pada 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Agusman mengatakan, OJK saat ini fokus memperkuat pengawasan dan kesiapan industri. Salah satunya, mereka mematangkan sistem penilaian risiko dan credit scoring.

Hal ini bertujuan agar transisi menuju batas 30 persen berjalan lancar tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik offsite maupun onsite. Tujuannya memastikan penyelenggara pinjol menerapkan manajemen risiko dengan baik,” jelas Agusman.

Data OJK mencatat, per November 2025 ada 24 penyelenggara pinjol dengan risiko kredit macet (TWP90) di atas 5 persen. OJK menindaklanjuti hal ini dengan pembinaan, termasuk meminta rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

Jika ada pelanggaran, OJK dapat memberi sanksi administratif. Sanksi bisa berupa penghentian sementara penyaluran dana atau pembatasan penerimaan lender baru. Penyelenggara wajib memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” tambah Agusman.

OJK juga mencatat, outstanding pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Nilai ini tumbuh 25,45 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri pinjol lebih sehat. Selain itu, risiko kredit macet menurun, dan masyarakat terlindungi dari utang berlebihan.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan