OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 38 Tahun 2025. Peraturan ini memberi OJK instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
POJK ini menindaklanjuti wewenang OJK mengajukan gugatan, sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK mengajukan gugatan secara institusional (legal standing). Gugatan ini bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
OJK menilai adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak tidak itikad baik.
“Pelaksanaan gugatan menekankan kepentingan umum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Konsumen tidak membayar biaya sampai putusan pengadilan dijalankan,” ujar Ismail, dikutip dari website OJK, Kamis (22/1/2026).
Perlu diketahui, OJK menyusun POJK ini dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar pelaksanaan gugatan efektif dan selaras hukum acara.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 berlaku sejak 22 Desember 2025. Beberapa poin penting di peraturan ini antara lain:
- OJK berwenang mengajukan gugatan.
- Gugatan bertujuan melindungi konsumen.
- OJK menjalankan gugatan dan putusan pengadilan.
- OJK menyusun laporan pelaksanaan putusan.
Dengan POJK ini, OJK berharap memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
Sumber : OJK | Editor : Muh Taufan













