OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan ini melalui Surat Keputusan Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
PT VIF beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K H Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
OJK menilai PT VIF gagal disehatkan sesuai Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sebelumnya, OJK memberi waktu cukup kepada PT VIF untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi ketentuan rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, PT VIF tidak memenuhi kriteria perusahaan yang dapat disehatkan hingga batas waktu berakhir.
OJK menegaskan, pencabutan izin usaha ini bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara konsisten. OJK bertujuan menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan PT VIF tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
“Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan,” terangnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (24/1/2026).
PT VIF harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak terkait.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. PT VIF harus melaporkan penunjukan tersebut ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah menerima pemberitahuan pencabutan izin.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Rilis | Editor : Muh Taufan













