Nasional

Pentingnya Bayar Iuran Tepat Waktu agar JKN-KIS Tetap Aktif

×

Pentingnya Bayar Iuran Tepat Waktu agar JKN-KIS Tetap Aktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Dok: Eranesia.id

KETERLAMBATAN membayar iuran BPJS Kesehatan menjadi penyebab utama kepesertaan JKN-KIS nonaktif. Situasi ini sering muncul saat peserta membutuhkan layanan medis mendesak.

Mengacu pada Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024, kepatuhan membayar iuran menentukan status jaminan kesehatan. Akibatnya, peserta yang menunggak berisiko kehilangan perlindungan dan terkena sanksi pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menjalankan sistem JKN-KIS berbasis gotong royong. Melalui skema ini, peserta sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pembayaran iuran rutin. “Pembayaran iuran secara teratur memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan,” tulis BPJS Kesehatan dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).

Terkait besaran iuran, BPJS Kesehatan menetapkannya berdasarkan segmen kepesertaan dan kelas perawatan. Dalam konteks ini, pemerintah, pemberi kerja, dan peserta berbagi tanggung jawab pembayaran.

Untuk tahun 2026, BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran JKN-KIS. Dengan demikian, peserta tetap membayar iuran dengan tarif yang sama.

Pertama, Peserta Penerima Bantuan Iuran membayar Rp42.000 per bulan. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat menanggung seluruh biaya.

Sementara itu, pemerintah daerah menanggung iuran penduduk terdaftar sebesar Rp42.000 per bulan.

Berikutnya, Pekerja Penerima Upah membayar iuran 5 persen dari upah bulanan. Rinciannya, pemberi kerja menanggung 4 persen dan pekerja 1 persen.

Adapun peserta mandiri membayar Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. Sebagai tambahan, pemerintah memberi subsidi Rp7.000 bagi Kelas III.

“Selain besaran iuran, BPJS Kesehatan juga mengatur waktu pembayaran. Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10,” tulis BPJS Kesehatan.

Untuk kemudahan, peserta dapat membayar melalui Virtual Account, perbankan, uang elektronik, atau fitur autodebit Mobile JKN.

Namun demikian, peserta yang menunggak kehilangan penjaminan layanan kesehatan mulai bulan berikutnya. Setelah itu, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melunasi tunggakan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan mengenakan denda pelayanan bagi peserta tertentu. Ketentuan ini berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari.

Besaran denda mencapai 5 persen dari estimasi biaya rawat inap. Meski begitu, BPJS Kesehatan membatasi denda maksimal Rp30 juta.

Pada akhirnya, BPJS Kesehatan menegaskan iuran bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, pembayaran tepat waktu menjaga perlindungan kesehatan tetap berjalan.

Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan