EkonomiNasional

Pertamina Usulkan Batas Pembelian LPG Subsidi Maksimal 10 Tabung per KK per Bulan

×

Pertamina Usulkan Batas Pembelian LPG Subsidi Maksimal 10 Tabung per KK per Bulan

Sebarkan artikel ini
Petugas menyusun gas LPG 3 kilogram ke dalam truk sebelum didistribusikan. Dok: Pertamina Patra Niaga/Eranesia.id

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar setiap kepala keluarga (KK) membeli maksimal 10 tabung LPG subsidi 3 kilogram (kg) per bulan. Tujuannya untuk mengendalikan distribusi LPG secara lebih efisien.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

“Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi. Dengan aturan yang jelas, kami bisa mengendalikan pemakaian LPG lebih baik dan bahkan menurunkannya,” ujar Achmad dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/1/2026).

Achmad menjelaskan kuota penyaluran LPG subsidi meningkat setiap tahun. Pemerintah menetapkan jatah kuota, lalu Pertamina menyesuaikan revisinya.

“Berbeda dengan BBM subsidi, LPG selalu naik dan direvisi sejak 2023,” tambahnya.

Pertamina memperkirakan, tanpa pembatasan, penyaluran LPG tahun ini naik 3,2 persen menjadi 8,7 juta metrik ton (MT). Pada 2025, realisasinya 8,51 juta MT.

Kenaikan ini mempertimbangkan pertambahan konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan petani yang menjadi sasaran pada 2026. Pada 2025, Pertamina menyalurkan 99,77 persen dari kuota revisi 8,54 juta MT.

Jika Pertamina memberlakukan pembatasan, estimasi penyaluran LPG turun 2,8 persen menjadi 8,29 juta MT. “Kalau kami membatasi penyaluran LPG, kenaikannya hanya sekitar 300 ton. Tidak terlalu besar,” jelas Achmad.

Oleh karena itu, Pertamina mengusulkan Komisi XI DPR RI menyusun peraturan mengenai pembatasan LPG subsidi 3 kg.

Peraturan ini juga menyesuaikan desil konsumen sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.

Achmad menjelaskan Pertamina akan melakukan pembatasan secara bertahap:

  1. Kuartal I – Pertamina menyalurkan LPG subsidi normal tanpa pengendalian.
  2. Kuartal II dan III – Pertamina menerapkan penyaluran transisi untuk konsumen rumah tangga. Maksimal 10 tabung per bulan per KK.
  3. Kuartal IV – Pertamina menyalurkan LPG berdasarkan segmen atau desil konsumen. Batas maksimal tetap 10 tabung per bulan per KK.

Dengan pengaturan bertahap ini, Pertamina berharap distribusi LPG subsidi berjalan lebih efisien. Tujuannya agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan