WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2025).
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK RI mengungkap 11 temuan pemeriksaan. Temuan tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama.
Pertama, kelemahan terkait perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan.
Kedua, kelemahan dalam pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan.
Ketiga, kelemahan dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan atas pelanggaran ketentuan.
Reny menegaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan.
“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun, tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Reny juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang serta sumber daya manusia teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, keterbatasan ini menjadi tantangan serius, terutama dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sebagai tindak lanjut, Reny, secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Sumber : Biro Adpim | Editor : Muh Taufan













