Regional

Dukcapil Palu Dorong Perekaman KTP Elektronik Melalui Program KALEDO

×

Dukcapil Palu Dorong Perekaman KTP Elektronik Melalui Program KALEDO

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu terus menggencarkan Program KALEDO (Keliling Layanan Dokumen Kependudukan Gratis).

Program ini menjadi inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis mobile.
Melalui program ini, Dukcapil memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, menjelaskan bahwa Program KALEDO tidak hanya menyasar masyarakat umum.

Dukcapil juga menjangkau sekolah tingkat SMA dan SMK di Kota Palu. Program ini menargetkan siswa berusia 17 tahun yang wajib melakukan perekaman KTP elektronik.

“Melalui KALEDO Gratis, setiap tahun kami merekam data warga yang telah berusia 17 tahun.
Perekaman KTP elektronik sangat penting. Jika warga tidak melakukan perekaman, data Kartu Keluarga, layanan kesehatan, dan akses bantuan sosial akan terdampak,” ujar Walawati di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/1/2026).

Walawati menambahkan, keterlambatan perekaman KTP elektronik menghambat proses administrasi kependudukan lainnya.

Jika ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman, Dukcapil tidak bisa mencetak Kartu Keluarga. Masalah ini sering muncul saat warga mengajukan perbaikan data.

Pada tahun 2026, Dukcapil Kota Palu melaksanakan Program KALEDO di sejumlah sekolah.
Sekolah tersebut antara lain SMK 3, SMK 1, SMA 2, dan SMK 8.

Dukcapil menjalankan program ini secara bertahap. Pelaksana menyesuaikan jadwal dengan ketersediaan anggaran.

“Kami mengatur pelaksanaan program selama satu tahun. Setiap bulan kami menentukan sekolah yang akan kami datangi. Siswa kelas tiga sering menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Kondisi itu membuat sebagian siswa tidak bisa hadir saat perekaman,” jelasnya.

Walawati mengakui bahwa Dukcapil belum mencapai target perekaman KTP elektronik di seluruh SMA dan SMK. Kurangnya respons dari pihak sekolah dan siswa menjadi penyebab utama.

“Di SMA 2, misalnya, data kami mencatat 139 siswa. Namun, hanya sekitar 20 siswa yang datang untuk perekaman. Karena itu, kami mengadakan pertemuan dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
Kami juga meminta semua sekolah mengarahkan siswa agar mengikuti perekaman,” ungkapnya.

Walawati menegaskan, bahwa foto pada KTP elektronik tidak bersifat permanen.
Pemilik KTP dapat memperbarui foto sesuai dengan perubahan fisik.

“Foto KTP tidak berlaku seumur hidup. Pemilik KTP bisa mengganti foto karena kondisi fisik dapat berubah,” katanya.

Melalui Program KALEDO, Walawati berharap sekolah dan guru berperan aktif.
Ia meminta para guru mengarahkan siswa sesuai data yang Dukcapil sampaikan.

“Jika siswa tidak melakukan perekaman, pelayanan publik akan terganggu.
Masalah ini akan muncul saat mereka membutuhkan akses data kependudukan,” pungkasnya.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan