DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap dua pria terkait sabu-sabu di BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WITA.
Petugas menangkap IA (25) dan RT (26). Tim menemukan satu paket sabu-sabu 32,26 gram di pagar samping rumah pelaku. Polisi juga menyita HP Oppo hitam dan HP Realme ungu yang pelaku gunakan untuk transaksi narkotika.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan kedua pelaku telah diamankan ke Mako Ditresnarkoba .
“Penyidik masih menelusuri asal sabu-sabu serta peran masing-masing pelaku,” terang Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).
IA dan RT menghadapi Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ditresnarkoba menegaskan akan terus memburu pengedar narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat Kota Palu.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













