KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah memindahkan 30 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Tolitoli.
Langkah ini menekan overkapasitas dan kepadatan hunian di Rutan Palu serta menjaga kualitas pembinaan dan keamanan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Irpan, menyatakan pemindahan warga binaan termasuk strategi penataan hunian berkelanjutan.
“Pemindahan ini mengurangi beban hunian di Rutan Palu. Kami memastikan pembinaan warga binaan tetap berjalan optimal di satuan kerja dengan tingkat hunian proporsional,” kata Irpan di Palu, Selasa (3/2/2026).
Tim Satopspatnal Kanwil Ditjenpas Sulteng dan petugas Rutan Palu mengawal pemindahan. Mereka menempatkan 20 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tolitoli dan 10 lainnya di Lapas Kelas IIB Ampana.
Kanwil Ditjenpas Sulteng bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan.
Irpan menyebutkan, keamanan menjadi prioritas utama. Ia meminta petugas pengawalan bertugas profesional, disiplin, dan mengikuti prosedur.
“Seluruh petugas harus menjaga keamanan warga binaan, tetap waspada, berhati-hati, dan mempertahankan kekompakan serta koordinasi selama bertugas,” ungkapnya.
Petugas melakukan tes urine terhadap seluruh narapidana untuk memastikan mereka tidak menyalahgunakan narkotika dan menjaga lingkungan pemasyarakatan bersih, aman, dan kondusif.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, mengatakan pemindahan narapidana membantu menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan rutan.
“Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami bisa lebih fokus pada pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kepada warga binaan. Langkah ini juga meningkatkan keamanan dan ketertiban di rutan,” sebut Fani.
Pemprov Sulteng memasukkan pemindahan ini dalam 15 Program Aksi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2026. Poin ke-7 menekankan penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif, terencana, dan berkelanjutan.
Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya menata sistem pemasyarakatan lebih manusiawi, aman, dan efektif.
Mereka mendukung kebijakan nasional untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan profesional dan berkeadilan.
Rilis | Editor : Muh Taufan













