ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diturunkan menjadi 0,5 persen melalui RUU Pemilu yang masuk agenda legislasi prioritas 2026.
Ia menyampaikan hal ini merespons wacana penghapusan ambang batas pada pemilu mendatang.
“Kurang lebih 0,5 persen masih oke,” terang Mardani dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/2/2026).
Sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Mardani menilai ambang batas 4 persen selama ini masih cukup rasional.
Angka tersebut dianggap menjadi jalan tengah antara prinsip keterwakilan partai dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
“Angka 4 persen sudah cukup rasional. Ini menyeimbangkan antara keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan,” jelasnya.
Namun, Mardani mencatat tren baru di DPR, di mana semakin banyak partai masuk kategori menengah. Sebagai contoh, PDIP mengalami penurunan kursi dari sekitar 20 persen menjadi 17–18 persen.
Kondisi ini membuat tidak ada lagi partai dominan, yang menurut Mardani berpotensi menurunkan efektivitas kebijakan pemerintah.
“Tanpa partai dominan, efektivitas pemerintahan bisa terganggu. Populisme akan berkembang, sementara teknokratisme berkurang,” tandas Mardani.
Sementara itu, PKS melalui Sekjen Muhammad Kholid, menegaskan ambang batas masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas membantu mencegah fragmentasi politik di DPR, sehingga pengambilan keputusan tetap lancar dan tidak buntu.
Kholid menambahkan, pihaknya masih mengkaji besaran ambang batas jika akan direvisi.
“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas, ambang batas tetap dibutuhkan,” tutupnya.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Muh Taufan













