Regional

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di UIN Palu

×

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di UIN Palu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Palu Barat memperlihatkan pelaku beserta barang bukti hasil curian di UIN Datokarama Palu. Foto: HO/Polsek Palu Barat/Eranesia.id

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Palu Barat menangkap pelaku pencurian alat produksi dan multimedia milik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu kurang dari enam jam setelah warga melaporkan kejadian tersebut.

Seorang pria berinisial GS diamankan Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.35 WITA di Jalan Lalove, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku diduga mencuri barang-barang dari Gedung UIN Datokarama Palu, yang beralamat di Jalan Ponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, dengan total kerugian sekitar Rp65 juta.

Tim opsnal menyita berbagai barang bukti, antara lain: kamera Sony PXW, kabel HDMI 10 meter, HDMI video capture, headset Behringer, satu set Saramonic, proyektor merek NEC, mixer Yamaha, kabel AUX, speaker aktif DAT, mic wireless, dan mic Advance.

Tim opsnal mengidentifikasi pelaku melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV, lalu mengejar dan menangkap GS di lokasi persembunyiannya.

Dalam pemeriksaan awal, GS mengakui perbuatannya sebelum tim membawa pelaku ke Polsek Palu Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini mencerminkan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan warga menjadi prioritas kami. Kita semua bertanggung jawab menjaga keamanan fasilitas publik, khususnya lembaga pendidikan,” tegasnya, Senin (9/2/2026).

Irfan memuji kolaborasi aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak keamanan kampus UIN yang membantu tim mengungkap kasus ini.

“Kerja sama dengan masyarakat dan security kampus mempercepat pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergi menjadi kunci menjaga keamanan,” tandasnya.

Saat ini, polisi menahan pelaku dan menyimpan barang bukti untuk proses hukum. Polisi juga menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan