IDUL Fitri akan tiba kurang dari dua bulan lagi. Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kabar Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu, berapa besar THR yang akan diterima para ASN?
Secara historis, pemerintah menyalurkan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan antara H-15 hingga H-10 Lebaran.
Pencairan biasanya dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal dan besaran THR 2026.
Penerima THR
- Sumber APBN:
- PNS dan calon PNS di instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Pejabat negara (selain gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota serta wakil)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Wakil menteri dan staf khusus kementerian/lembaga
- Dewan pengawas KPK
- Hakim ad hoc
- Pimpinan/anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangannya setara menteri, pejabat tinggi, administrator, atau pengawas
- Pegawai non-ASN instansi pusat, lembaga nonstruktural, BLU, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru
- Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan
- Sumber APBD:
- PNS dan calon PNS di instansi daerah
- PPPK instansi daerah
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati/walikota dan wakilnya
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU daerah
- Pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola keuangan BLU
Komponen THR ASN 2026
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah bisa memberikan tunjangan profesi dalam satu bulan. Untuk CPNS, komponen THR sama, tetapi Gaji Pokok sebesar 80 persen.
Jenis tunjangan seperti tunjangan insentif kerja, risiko dan bahaya, pengamanan, wilayah khusus (Papua, perbatasan), dan tunjangan khusus lainnya tidak dihitung dalam THR.
Besaran THR final menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan struktural/fungsional, serta instansi pusat atau daerah.
Sejarah Komponen THR ASN
| Tahun | Komponen THR |
|---|---|
| 2020 | Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum (Tunjangan Kinerja tidak dihitung) |
| 2021 | Gaji Pokok, Tunjangan melekat pada gaji pokok |
| 2022 | Gaji Pokok, Tunjangan melekat pada gaji pokok, 50% Tunjangan Kinerja |
| 2023 | Gaji Pokok, Tunjangan melekat pada gaji pokok, 50% Tunjangan Kinerja |
| 2024 | Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja |
| 2025 | Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja |
Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Muh Taufan













