PEKERJA perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit kini mendapat perhatian lebih dalam upaya perlindungan tenaga kerja.
Isu tersebut mengemuka dalam Pertemuan Pemangku Kepentingan dan Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Sawit di Sulawesi. GAPKI Sulawesi menggelar kegiatan itu di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (11/2/2026).
Panitia menghadirkan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Mereka membahas penguatan komitmen perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah, Firdaus MG Abd Karim, menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap setiap inisiatif yang mendorong kepatuhan regulasi ketenagakerjaan dan penghormatan hak asasi manusia.
“Perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja perempuan, harus menjadi perhatian bersama. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.
Ketua GAPKI Cabang Sulawesi, Dony Yoga Perdana, menyatakan komitmen organisasi untuk memastikan seluruh anggota GAPKI di Sulawesi mematuhi ketentuan normatif, khususnya dalam melindungi pekerja perempuan.
“Anggota GAPKI di Sulawesi, insyaallah, terus memenuhi kewajiban normatif untuk melindungi pekerja perempuan di perkebunan sawit,” katanya.
Data GAPKI menunjukkan pekerja perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi mencapai sekitar 11 persen dari total tenaga kerja.
Meski jumlahnya lebih kecil dibanding pekerja laki-laki, perlindungan terhadap pekerja perempuan tetap menjadi prioritas.
Perlindungan itu mencakup pemenuhan hak normatif, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pencegahan kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.
Melalui lokakarya ini, para peserta berharap dapat merumuskan rekomendasi konkret dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Mereka ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi pekerja perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













