PENGADILAN Negeri Palu kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal, Kamis (12/2/2026). Pada sidang kali ini, agenda mencakup pembacaan duplik Termohon, pembuktian surat, serta pemeriksaan ahli hukum pidana yang Pemohon, Ir A Rachmansyah Ismail, hadirkan sendiri.
Selain itu, Kuasa hukum Pemohon, M Wijaya S, menilai sidang hari ini mengungkap ketidaksiapan administratif dan lemahnya prosedur yang diterapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai Termohon.
Selanjutnya, Hakim Tunggal menunda sejumlah bukti surat karena Termohon belum melegalisir dan menggandakan dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang mentersangkakan klien kami justru menunjukkan ketidakpatuhan administratif di persidangan?. Ini jelas mencerminkan kekacauan dalam penanganan perkara pokok,” tegas Wijaya.
Selain ketidaksiapan administratif, kegagalan Termohon juga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara. Poin paling krusial, Termohon gagal menjelaskan keabsahan kronologis penyidikan.
Dari bukti yang diajukan, Termohon tidak menjelaskan munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 1 April 2024, yang mendahului Penyelidikan Mei 2025.
Wijaya menegaskan, penyidikan terhadap Rachmansyah Ismail bersifat kacau (inordinate investigation).
“Apabila penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, Termohon wajib menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum tanggal tersebut. Faktanya, Termohon gagal melakukannya. Dengan demikian, secara yuridis, terjadi lompatan prosedural (saltus in procedura),” ujar Wijaya.
Akibatnya, penetapan tersangka bersifat cacat formil absolut dan harus dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).
Ahli pidana yang Pemohon hadirkan menegaskan bahwa prosedur menjadi “panglima” dalam hukum acara pidana.
Selain itu, ahli menambahkan, tahap penyidikan tidak boleh mendahului penyelidikan. Lebih jauh, penggunaan instrumen yang salah dan keterlambatan penyampaian SPDP atau SPPTPK melanggar hak konstitusional tersangka.
Ahli menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak mengikuti prosedur penyidikan yang akuntabel dan transparan.
Wijaya optimistis Hakim Tunggal akan menjunjung kebenaran materiil dan asas Ius Curia Novit dalam memutus perkara.
“Fiat Justitia Ruat Caelum. Tegakkan keadilan meski langit runtuh. Oleh karena itu, kami hanya meminta hukum berjalan sesuai relnya. Pemohon optimistis permohonan praperadilan ini beralasan hukum untuk dikabulkan demi kepastian hukum yang adil,” tutup Wijaya.
Sidang berikutnya berlangsung Jumat, 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon.
Rilis | Editor : Muh Taufan













