TIM Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Peristiwa ini terjadi, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan APD (35), warga Kota Palu. Polisi menduga APD terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada paket kardus mencurigakan yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli. Pengiriman dilakukan melalui agen rental mobil Tunas Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit dan Panit Subdit III langsung mendatangi lokasi. Mereka berkoordinasi dengan pihak agen rental.
Petugas meminta agar pihak rental mengembalikan paket itu. Alasannya, tidak ada kendaraan yang berangkat karena minim penumpang.
Tak lama kemudian, APD datang mengambil paket tersebut. Polisi yang memantau lokasi langsung mengamankan APD bersama barang bawaan itu.
Petugas memeriksa paket di lokasi. Warga dan istri Ketua RT setempat ikut menyaksikan. Dari dalam paket, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang. Isinya diduga sabu.
Dalam pemeriksaan awal, APD mengaku menerima perintah dari AF. AF merupakan warga binaan Lapas Petobo, Kota Palu. AF meminta APD mengambil paket itu.
Selanjutnya, polisi membawa APD dan barang bukti ke Mako Polda Sulteng. Polisi melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi menduga APD berperan sebagai kurir sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo. Kami ingin mengklarifikasi keterlibatan AF. Kami juga ingin memastikan kepemilikan sabu-sabu dan tujuan pengiriman ke Tolitoli,” ujarnya di Palu, Selasa (12/5/2026).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam.
Polisi menjerat APD dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan













