PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mendukung percepatan elektrifikasi global sebagai bagian dari transisi energi.
IMIP mengoptimalkan transportasi karyawan melalui armada bus listrik dan menerapkan standar keselamatan lalu lintas di kawasan industri.
Langkah ini menunjukkan komitmen IMIP untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi emisi karbon, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan karyawan.
Manajer Departemen Pelayanan Umum PT IRNC, Arifin mengatakan, pihaknya mulai merencanakan pengadaan bus listrik sejak 2025 melalui riset penerapan transportasi listrik di kawasan industri lain, termasuk Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara.
Pada Januari 2026, PT IRNC mendatangkan tujuh unit bus listrik dari Tiongkok. Bus listrik mulai beroperasi pada Februari 2026 sebagai armada pendukung bus konvensional.
Arifin menyebut, penyediaan armada telah mencapai sekitar 80 persen dari standar operasional bus industri yang pemerintah tetapkan.
Hingga Mei 2026, IMIP mengoperasikan 207 unit bus untuk melayani karyawan. Departemen PU PT IRNC mengelola 115 unit untuk perusahaan di bawah Tsingshan Group, terdiri atas 87 bus besar, 28 minibus, dan 4 minibus khusus ibu hamil.
Tujuh dari 87 bus besar tersebut merupakan bus listrik. Tenant IMIP mengoperasikan 86 bus besar dan dua minibus lainnya.
Arifin menegaskan, IMIP menjalankan transisi bertahap dari armada berbahan bakar fosil menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“Ketika armada lama sudah tidak layak, kami menggantinya secara bertahap dengan bus listrik baru,” ujar, Sabtu (23/5/2026).
Hingga Mei 2026, IMIP telah menghentikan operasional dua bus konvensional dan menggantinya dengan bus listrik.
IMIP membangun dua stasiun pengisian daya di area Utara dan Barat, serta merencanakan satu tambahan di Selatan.
“Setiap bus menempuh sekitar 80 kilometer, kami melakukan pengisian daya. Pengisian penuh membutuhkan waktu 1 jam 45 menit hingga 2 jam,” ungkap Arifin.
Deputi Direktur Operasional PT IMIP, Yulius Susanto menegaskan, keselamatan penumpang menjadi prioritas utama.
IMIP menerapkan pengawasan berbasis teknologi dan menegakkan aturan secara ketat.
“Kami memisahkan tempat duduk penumpang pria dan wanita dengan sekat untuk mencegah tindakan asusila. Kami juga merawat fasilitas seperti AC dan kursi karena berpengaruh pada keselamatan dan kenyamanan karyawan,” kata Yulius.
Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (SMKL) menetapkan 32 jenis pelanggaran dalam operasional transportasi kawasan.
Tim Manajemen Lalu Lintas PT IRNC memantau kecepatan bus melalui CCTV. IMIP menetapkan batas kecepatan 30 km/jam.
Jika pengemudi melaju di atas 40 km/jam, petugas menindak dan melaporkannya kepada atasan.
IMIP memberi Surat Peringatan (SP) kepada pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban.
IMIP juga mengenakan pengurangan poin evaluasi kepada atasan karyawan yang terlibat pelanggaran.
IMIP membangun jembatan penyeberangan orang di beberapa titik kawasan. Petugas keselamatan dan bendera merah membantu meningkatkan visibilitas pejalan kaki di area penyeberangan.
Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen IMIP untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
“Kami terus berinovasi dan meningkatkan standar sesuai regulasi nasional,” tandas Arifin.













