KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Informasi (KI), Senin (22/6/2026).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi itu.
Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, mengapresiasi kinerja KI selama enam bulan terakhir.
Ia menilai, KI telah bekerja optimal dalam mengedukasi masyarakat dan menyelesaikan sengketa informasi.
“Dari informasi yang kami terima, ada empat perkara gugatan. Dua sudah selesai dan dua sedang diproses,” ujar Bartholomeus.
Bartholomeus menegaskan bahwa transparansi informasi adalah kewajiban dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Meski demikian, penyampaian data harus tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.DPRD Sulteng berharap sinergi ini terus ditingkatkan.
Tujuannya adalah memperkuat budaya keterbukaan di seluruh badan publik Sulteng.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.













