Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT. ERANESIA MEDIA NUSANTARA


I. TUJUAN

Kode Perilaku ini bertujuan untuk:

  • Menjadi panduan etis dan profesional bagi seluruh wartawan dan karyawan.
  • Menegaskan komitmen perusahaan terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan bebas dari intervensi.
  • Membangun budaya kerja yang sehat, transparan, dan akuntabel.

II. NILAI-NILAI DASAR

Setiap wartawan dan karyawan wajib menjunjung tinggi nilai:

  • Integritas: jujur, tidak menyalahgunakan jabatan atau akses informasi.
  • Profesionalisme: bekerja sesuai standar kompetensi, kode etik jurnalistik, dan pedoman perilaku perusahaan.
  • Netralitas: tidak memihak kepentingan pribadi, politik, bisnis, maupun ormas tertentu.
  • Tanggung Jawab Sosial: menyajikan informasi yang mendidik, mencerahkan, dan tidak merugikan publik.

III. ETIKA JURNALISTIK DAN PERILAKU WARTAWAN

  1. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
    • Menyajikan berita faktual, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    • Menghindari plagiarisme, rekayasa informasi, serta penyebaran hoaks.
    • Mengutamakan verifikasi dan klarifikasi sebelum publikasi.
  2. Dilarang menerima suap atau amplop (money politics):
    • Segala bentuk gratifikasi yang memengaruhi independensi harus ditolak.
    • Wartawan dilarang memanfaatkan berita untuk keuntungan pribadi.
  3. Melapor Liputan Khusus dan Berisiko:
    • Untuk liputan investigasi atau sensitif, wartawan wajib berkoordinasi dengan Redaktur dan Pemred.
    • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap keselamatan wartawan di lapangan.
  4. Berpakaian dan berperilaku sopan saat liputan:
    • Menggunakan ID resmi perusahaan saat meliput.
    • Menjaga sikap profesional dan tidak melakukan intimidasi kepada narasumber.

IV. ETIKA KARYAWAN NON-REDAKSI

  1. Menjaga rahasia perusahaan dan data internal.
  2. Tidak menyalahgunakan wewenang dan akses sistem.
  3. Bersikap jujur dan transparan dalam setiap proses kerja.
  4. Menjaga nama baik perusahaan di ruang publik dan media sosial.

V. ETIKA KOMUNIKASI DAN MEDIA SOSIAL

  1. Setiap karyawan dilarang menyebarkan informasi internal tanpa izin.
  2. Komentar atau unggahan yang bersifat SARA, provokatif, atau mencemarkan nama baik dilarang.
  3. Wartawan dan staf redaksi tidak boleh mempublikasikan konten redaksi pribadi yang bertentangan dengan visi perusahaan.
  4. Gunakan media sosial dengan bijak sebagai bagian dari citra profesional.

VI. PENANGANAN PELANGGARAN

  1. Pelanggaran kode perilaku ditangani melalui proses internal yang melibatkan Redaksi, HRD, dan Direksi.
  2. Tingkat pelanggaran dibagi menjadi:
    • Ringan: teguran lisan/tertulis.
    • Sedang: skorsing hingga 14 hari.
    • Berat: pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pelaporan ke pihak berwenang.

VII. PENUTUP

Kode Perilaku ini berlaku untuk seluruh jajaran redaksi dan karyawan non-redaksi di lingkungan PT. Eranesia Media Nusantara, dan akan ditinjau secara berkala setiap dua tahun.

Palu, 1 September 2024