Regional

Lima Pengebom Ikan di Laut Sulteng Terancam 6 Tahun Penjara 

×

Lima Pengebom Ikan di Laut Sulteng Terancam 6 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Dua personel Ditpolairud Polda Sulteng bersenjata lengkap mengawal lima pelaku bom ikan ilegal, Kamis (22/8/2024). Dok : Polda Sulteng

DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap tiga kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom rakitan. Lima pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari mengatakan, operasi intensif dilakukan karena penangkapan ikan ilegal marak dalam beberapa bulan terakhir. 

“Dan hasilnya, selama dua hari berturut-turut operasi digelar, Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus,” terangnya di Palu, Jumat (23/8/2024).

Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong. Tiga pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48) ditangkap dengan barang bukti 15 botol bahan peledak dan 60 kilogram ikan.

Kasus kedua diungkap pada hari yang sama di perairan 20 mil dari Desa Jawijawi, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali. Pelaku berinisial S (43) ditangkap dengan barang bukti empat botol bahan peledak dan lima kilogram ikan.

Kasus ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) di perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Banggai. Pelaku F (20) ditangkap dengan delapan botol bom ikan dan 10 kilogram ikan.

“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat,” tegas Sugeng. 

Para pelaku kini ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” tandas Sugeng. 

Sepanjang 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan sembilan kasus telah diselesaikan. Sugeng juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. CAE