Ekonomi

OJK Setujui Bank Sulteng Bergabung dengan PT Mega Corpora

×

OJK Setujui Bank Sulteng Bergabung dengan PT Mega Corpora

Sebarkan artikel ini
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng, Rudi Dewanto saat diwawancarai seorang jurnalis di Palu, Rabu (24/7/2024). Foto: Caesar/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora.

“OJK mengakui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB),” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng, Rudi Dewanto, di Palu, Jumat (20/9/2024). 

Menurutnya, hal tersebut terjadi seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. 

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemegang saham, termasuk PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng,” jetas Rudi. 

Dia menjelaskan KUB merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, yang mengharuskan penyertaan modal inti. 

Batas waktu bagi bank umum adalah sampai Desember 2022, sedangkan untuk bank daerah hingga Desember 2024, dengan syarat memiliki modal dasar sebesar Rp3 triliun.

“Bank Sulteng menjadi bank daerah tercepat yang menyelesaikan proses bergabung dengan Mega Corpora setelah mendapatkan persetujuan OJK,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Mega Corpora, Ardhayadi mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Bank Sulteng sudah dimulai sejak tahun 2013. 

“Kami berharap KUB ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi daerah serta mendukung perkembangan perekonomian lokal,” tandasnya. 

Sebelum RUPS-LB dan persetujuan KUB oleh OJK, komposisi kepemilikan saham di Bank Sulteng adalah, Pemda Sulteng 32,42 persen, PT Mega Corpora 24,90 persen, Pemda Tolitoli 4,79 persen, Pemda Parigi Moutong 4,54 persen, dan Pemda Banggai 4,09 persen.

Selain itu, Pemda Poso 3,70 persen, Pemda Donggala 3,62 persen, Pemda Banggai Kepulauan 3,57 persen, Pemda Buol 3,19 persen, Pemda Tojo Una-Una 3,13 persen, Pemda Morowali 3,10 persen, Pemda Kota Palu 2,70 persen, Pemda Morowali Utara 2,64 persen, Pemda Banggai Laut 2,17 persen, serta Pemda Sigi 1,44 persen. FAU/PRA