Politik

Bawaslu Telusuri Pelanggaran Penetapan Paslon di Pilkada Morowali Utara

×

Bawaslu Telusuri Pelanggaran Penetapan Paslon di Pilkada Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Pasangan petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K (kiri) berpose bersama pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi saat menghadiri pengundian nomor urus seusai penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara 2024 di kantor KPUD kabupaten itu, Senin (23/9/2024). Foto: HO

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menerima laporan masyarakat terkait penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini memprosesnya,” ujar John dalam keterangannya dihubungi dari Palu, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, penanganan laporan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil mereka.

John tidak mengungkapkan detail isi laporan. “Namun dipastikan setiap tahapan proses dilaporkan kepada pelapor,” tandasnya.

Sebelumnya, KPUD Morowali Utara menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, yakni pasangan petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K, yang didukung sejumlah partai besar seperti Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN. Pasangan lainnya, Jeffisa Putra A-Ruben Hehi, diusung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPUD Morowali Utara dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Laporan itu didasarkan pada Keputusan KPUD Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024.

Selain itu, laporan juga menyoroti pelantikan 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, yang berlangsung pada 22 Maret 2024.

Sehari setelahnya, Bawaslu mengimbau Delis agar mengikuti Peraturan KPU terkait larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada. FAU/CAE