BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan debat publik antar-pasangan calon dalam Pilkada harus diadakan di wilayah pemilihan.
“Debat publik sebaiknya diadakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing,” tegas Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, di Palu, Rabu (9/10/2024).
Penegasan ini merespons rencana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng untuk menggelar debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.
Menurut Nasrun, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan kepala daerah.
“Debat maksimal tiga kali dan harus difasilitasi oleh KPUD,” ungkapnya.
Debat publik bertujuan menyebarkan profil, visi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat serta memberikan informasi bagi pemilih.
“KPUD bisa menggali tema-tema penting dari masyarakat agar debat lebih bermakna,” ujar Nasrun. GRA/KEI













