WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai. Pemerintah akan menerbitkan surat edaran terkait kebijakan ini pada Rabu (13/11/2024).
“Besok surat edaran akan diedarkan. Bansos ditunda sampai selesai Pilkada,” ujar Bima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan bansos selama periode kampanye dan pelaksanaan Pilkada.
Bima menegaskan bahwa penghentian sementara penyaluran bansos berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di daerah yang menghadapi bencana.
“Seluruh Indonesia kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti letusan di Flores Timur. Yang lain ditunda dulu,” jelasnya.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan kesiapan Kemensos untuk mengikuti arahan ini.
Setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (12/11/2024), Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos akan menjalankan kebijakan yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kita sambut baik rencana tersebut. Kemensos akan mengikuti jika sudah menjadi kebijakan,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas dan mencegah politisasi bantuan sosial selama masa Pilkada serentak pada 27 November 2024. Micom/GRA













