TIM Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng mengungkap pelaku jambret yang menjadi target dalam Operasi Pekat Tinombala 2024. Pelaku yang berinisial AS (25) ditangkap saat berada di kamar karaoke di Jalan Thamrin, Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKB Sugeng Lestari, menjelaskan peristiwa jambret terjadi, Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 WITA di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.
Korban, seorang mahasiswa, bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju rumah teman lainnya di Huntap I Tondo.
Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet dan merampas ponsel iPhone 15 Pro milik temannya yang dibonceng.
“Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak dan melapor ke SPKT Polda Sulteng,” terang Sugeng di Palu, Rabu (13/11/2024).
Seusai menerima laporan korban, Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Tim Jatantras kemudian menggelar Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku yang diketahui berinisial AS menjadi target dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Pelaku AS kemudian ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di Palu.
“Selain AS, polisi juga mengamankan S (27), warga Jalan Tombolotutu, Palu, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian,” ungkap Sugeng.
Terhadap AS, polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara S dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, termasuk barang bukti Iphone 15 Pro juga disita,” tandas Sugeng.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. TAU/CAE













