DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Palu, Selasa (19/11/2024) malam.
Petugas menangkap pria berinisial RGA asal Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan RGA membeli sabu di Palu untuk mengedarkannya di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Zainul Fachri, menemukan satu paket sabu berbobot bruto 1018,61 gram yang disembunyikan RGA.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa bandar narkoba memasok sabu kepada RGA.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut,” ujar Djoko di Palu, Jumat (22/11/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus. Petugas menjerat RGA dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti mencakup penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Djoko mengajak masyarakat melaporkan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegasnya. GRA/CAE













