KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Palu Selatan, Kota Palu, bergerak cepat menangkap lima anggota sindikat pencuri ban serep yang sering beraksi di beberapa wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, menyebutkan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim dan masyarakat setelah aksi pencurian ban serep mobil viral di media sosial.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sekitar 20 lokasi di Kota Palu dan sekitarnya,” ujar Velly dalam konferensi pers di kantor Polsek Palu Selatan, Jalan Zebra, Kota Palu, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (25), RA (25), MR (30), MF (32), dan F (31), serta satu orang buronan.
“Kami mengamankan 26 ban serep sebagai barang bukti,” tegasnya.
Velly menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada siang, sore, malam, hingga menjelang subuh.
“Mereka menginjak pengait ban serep hingga lepas, lalu mencabut dan menjualnya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, lima pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri ban serep yang menyasar mobil-mobil dengan pengait ban serep yang mudah dilepas.
RA merupakan residivis, sedangkan empat lainnya baru pertama kali terjerat kasus pencurian.
“Total anggota sindikat ini ada enam orang, biasanya bekerja dalam kelompok tiga orang dan bergantian. Mereka menjual ban serep dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per ban,” kata Velly.
Sindikat ini sudah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi. “Tim kami masih melakukan pengembangan, karena lokasi pencurian meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan beberapa daerah lain,” sebut Velly.
Pelaku mengaku hasil penjualan ban serep digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tiga pelaku berasal dari Kota Palu, satu dari Sulawesi Selatan, dan satu dari Kabupaten Donggala. Mereka sering berkumpul di Kota Palu,” terang Velly.
Polisi memeriksa dua pembeli ban serep. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak mengenal pelaku dan membeli dengan harga murah,” lanjutnya.
Velly menambahkan, pelaku melakukan pengintaian terhadap sasaran sebanyak tiga kali sebelum mencuri.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, dan 5e juncto Pasal 64 KUHP karena melakukan tindakan berulang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. GRA/KEI













