KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023. Barang ilegal itu senilai Rp256.259.050.
Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana menjelaskan, timnya memusnahkan 199.570 batang rokok ilegal dari pelbagai merek, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda.
Selain itu, ikut juga dimusnahkan 188 botol berisi minuman beralkohol ilegal.
“Kami menemukan barang-barang ini dari 52 penindakan di Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi, Donggala, Sigi, Buol, dan Pasangkayu sepanjang tahun 2023. Kami bertujuan melindungi hak keuangan negara dan masyarakat dari barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan perekonomian,” terangnya di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Palu, Kamis (12/12/2024).
Mereka melakukan pemusnahan dengan prosedur yang aman, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat mereka gunakan lagi.
Aparat keamanan dan perwakilan instansi terkait menyaksikan proses pemusnahan.
Krisna menambahkan, komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai untuk memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan,” tandasnya.
Kami berharap tindakan pemusnahan ini membuat jera pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan dan cukai. TAU/CAE













