Regional

Dua ASN Terlibat Uang Palsu, Pemprov Sulbar Hormati Proses Hukum

×

Dua ASN Terlibat Uang Palsu, Pemprov Sulbar Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. Foto: Humas Pemprov Sulbar

TERUNGKAPNYA peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi perhatian serius penegak hukum. Aparat mengamankan sejumlah tersangka, termasuk dua pegawai pemerintah provinsi itu.

Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menyatakan belum menerima informasi langsung dari aparat penegak hukum terkait penangkapan tersebut. 

Pun demikian, ia telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkomunikasi dengan kepolisian. 

Bahtiar menegaskan, dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Terkait status kedua pegawai tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bahtiar menyebutkan, bahwa langkah selanjutnya akan merujuk pada aturan yang berlaku.

“Sanksi untuk ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Penentuan sanksi akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya. 

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan kepolisian untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dua ASN tersebut. 

Menurutnya, sanksi terhadap pegawai yang terlibat akan mengacu pada hasil putusan perkara.

“Jika putusan pengadilan menetapkan hukuman kurang dari dua tahun, yang bersangkutan tidak diberhentikan. Namun, jika lebih dari dua tahun, maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan melakukan pemeriksaan kode etik,” ungkap Afrizal.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Pemprov Sulbar. 

“Agar bisa tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum,” tandas Afrizal. 

Diberitakan sebelumnya, dua ASN Pemprov Sulbar inisial TA (52) dan MBB (40) ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. 

Keduanya berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju. ICC/CAE