PT. ERANESIA MEDIA NUSANTARA

I. TUJUAN
Kode Perilaku ini bertujuan untuk:
- Menjadi panduan etis dan profesional bagi seluruh wartawan dan karyawan.
- Menegaskan komitmen perusahaan terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, independen, dan bebas dari intervensi.
- Membangun budaya kerja yang sehat, transparan, dan akuntabel.
II. NILAI-NILAI DASAR
Setiap wartawan dan karyawan wajib menjunjung tinggi nilai:
- Integritas: jujur, tidak menyalahgunakan jabatan atau akses informasi.
- Profesionalisme: bekerja sesuai standar kompetensi, kode etik jurnalistik, dan pedoman perilaku perusahaan.
- Netralitas: tidak memihak kepentingan pribadi, politik, bisnis, maupun ormas tertentu.
- Tanggung Jawab Sosial: menyajikan informasi yang mendidik, mencerahkan, dan tidak merugikan publik.
III. ETIKA JURNALISTIK DAN PERILAKU WARTAWAN
- Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Menyajikan berita faktual, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menghindari plagiarisme, rekayasa informasi, serta penyebaran hoaks.
- Mengutamakan verifikasi dan klarifikasi sebelum publikasi.
- Dilarang menerima suap atau amplop (money politics):
- Segala bentuk gratifikasi yang memengaruhi independensi harus ditolak.
- Wartawan dilarang memanfaatkan berita untuk keuntungan pribadi.
- Melapor Liputan Khusus dan Berisiko:
- Untuk liputan investigasi atau sensitif, wartawan wajib berkoordinasi dengan Redaktur dan Pemred.
- Perusahaan menjamin perlindungan terhadap keselamatan wartawan di lapangan.
- Berpakaian dan berperilaku sopan saat liputan:
- Menggunakan ID resmi perusahaan saat meliput.
- Menjaga sikap profesional dan tidak melakukan intimidasi kepada narasumber.
IV. ETIKA KARYAWAN NON-REDAKSI
- Menjaga rahasia perusahaan dan data internal.
- Tidak menyalahgunakan wewenang dan akses sistem.
- Bersikap jujur dan transparan dalam setiap proses kerja.
- Menjaga nama baik perusahaan di ruang publik dan media sosial.
V. ETIKA KOMUNIKASI DAN MEDIA SOSIAL
- Setiap karyawan dilarang menyebarkan informasi internal tanpa izin.
- Komentar atau unggahan yang bersifat SARA, provokatif, atau mencemarkan nama baik dilarang.
- Wartawan dan staf redaksi tidak boleh mempublikasikan konten redaksi pribadi yang bertentangan dengan visi perusahaan.
- Gunakan media sosial dengan bijak sebagai bagian dari citra profesional.
VI. PENANGANAN PELANGGARAN
- Pelanggaran kode perilaku ditangani melalui proses internal yang melibatkan Redaksi, HRD, dan Direksi.
- Tingkat pelanggaran dibagi menjadi:
- Ringan: teguran lisan/tertulis.
- Sedang: skorsing hingga 14 hari.
- Berat: pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pelaporan ke pihak berwenang.
VII. PENUTUP
Kode Perilaku ini berlaku untuk seluruh jajaran redaksi dan karyawan non-redaksi di lingkungan PT. Eranesia Media Nusantara, dan akan ditinjau secara berkala setiap dua tahun.
Palu, 1 September 2024

