KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia dan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggelar sosialisasi fitur pengukur tingkat kepatuhan daring pada 18-19 Desember 2024 di Morowali, Sulawesi Tengah.
Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker RI, Sudi Astono, menekankan pentingnya pengukuran mandiri melalui fitur Norma 100 untuk mendukung industrialisasi di kawasan IMIP. Karyawan dari Departemen HR dan OHS dilatih menggunakan fitur tersebut.
“Kami berharap investasi di kawasan IMIP tetap terjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Jumat (20/12/2024).
Pengusaha dan perwakilan pekerja mengisi kepatuhan secara mandiri dan menjawab 100 pertanyaan. Pengawas Ketenagakerjaan memverifikasi hasilnya.
HR Head PT IMIP, Achmanto Mendatu, mendukung peningkatan kepatuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sebanyak 400 karyawan dari 55 tenant di kawasan IMIP mengikuti sosialisasi ini. Kemnaker RI mengaudit norma ketenagakerjaan pada 27 perusahaan,” terangnya.
Kemnaker mengembangkan Norma 100 sejak 2022 untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama Kemnaker periode 2020-2024.
Norma ini diuji coba pada enam perusahaan smelter di Indonesia dan melibatkan lebih dari 50.000 perusahaan melalui kerja sama dengan KADIN.
Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, meresmikan fitur Norma 100 pada Juni 2023 di Jakarta. Fitur ini membantu perusahaan memantau dan meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Kemnaker RI dan PT IMIP berharap sosialisasi ini mendorong penerapan standar kerja lebih baik, menjaga keberlanjutan investasi, dan memberikan dampak positif bagi pekerja serta masyarakat sekitar kawasan industri. CAE













