Ekonomi

OJK Tegaskan Kesiapan Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto

×

OJK Tegaskan Kesiapan Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto

Sebarkan artikel ini
Dok. OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan dalam mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024).

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan OJK telah mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.

Untuk menghadapi transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK menyusun strategi dalam tiga fase.

Fase pertama, soft landing, berlangsung pada awal masa peralihan untuk memastikan kelancaran transisi.

Fase kedua, penguatan, menjamin keberlanjutan pengawasan melalui pengembangan sistem. Fase ketiga, pengembangan, meningkatkan kapasitas pengawasan dengan mengadopsi teknologi terbaru.

“POJK 27/2024 mengadopsi regulasi Bappebti dengan penyempurnaan berdasarkan praktik terbaik internasional dan pengaturan sektor jasa keuangan,” kata Ismail dalam siaran persnya, Selasa (24/12/2024).

Perlindungan Konsumen Jadi Fokus

POJK 27/2024 mengatur perdagangan aset keuangan digital agar berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Aturan ini juga menetapkan standar tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.

“Aturan ini mewajibkan penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dan menyampaikan laporan berkala serta insidental,” jelas Ismail.

OJK mengimbau konsumen memahami risiko aset keuangan digital sebelum melakukan transaksi. Penyelenggara perdagangan aset digital juga diminta meningkatkan literasi konsumen demi menjaga keamanan transaksi.

Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen memperkuat stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi konsumen.

“Kami akan terus mengawal perkembangan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap memprioritaskan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen,” tandas Ismail. MUH