OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia dan melindungi konsumen.
OJK memperkuat regulasi terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) dan skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang dijalankan perusahaan pembiayaan.
OJK menegaskan pentingnya pengaturan yang mendukung ekosistem industri jasa keuangan agar tetap sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI
OJK menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi layanan LPBBTI.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri secara berkala. Mulai 1 Januari 2025, batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari sebagai berikut:
- Tenor di bawah 6 bulan:
- Mikro dan Ultra Mikro: 0,3%
- Kecil dan Menengah: 0,275%
- Tenor di atas 6 bulan:
- Mikro dan Ultra Mikro: 0,2%
- Kecil dan Menengah: 0,1%
“Langkah ini meningkatkan akses pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM, serta mendukung efisiensi dan kinerja penyelenggara LPBBTI,” tulis OJK dalam laporannya yang diterima Eranesia.id, Kamis (2/1/2025).
Penguatan Aturan LPBBTI
OJK memperketat aturan LPBBTI untuk melindungi konsumen dan mengurangi risiko hukum serta reputasi. Berikut ketentuan utamanya:
- Kriteria Pemberi dan Penerima Dana
- Usia minimum 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan minimum Rp3.000.000 per bulan.
- Berlaku untuk pemberi dan penerima dana baru mulai 1 Januari 2027.
- Kategori Pemberi Dana
- Profesional: Individu berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun atau lembaga keuangan, dengan batas maksimum penempatan dana sebesar 20% dari penghasilan per tahun.
- Non Profesional: Individu berpenghasilan hingga Rp500 juta per tahun, dengan batas maksimum penempatan dana sebesar 10% dari penghasilan per tahun.
- Pembatasan Porsi Pendanaan
- Porsi pendanaan dari pemberi dana non profesional dibatasi hingga 20% dari total pendanaan outstanding, berlaku mulai 1 Januari 2028.
OJK meminta penyelenggara LPBBTI mengambil langkah mitigasi untuk menjaga kinerja mereka tetap positif.
Regulasi Skema Buy Now Pay Later (BNPL)
OJK juga mengatur skema BNPL demi mencegah jebakan utang (debt trap) akibat literasi keuangan yang rendah.
Aturan ini mencakup:
- Usia minimum nasabah 18 tahun atau sudah menikah.
- Pendapatan minimum Rp3.000.000 per bulan.
- Berlaku untuk nasabah baru atau perpanjangan BNPL mulai 1 Januari 2027.
Perusahaan BNPL wajib memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan. Semua transaksi debitur harus tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK akan meninjau ulang aturan ini berdasarkan kondisi ekonomi dan perkembangan industri BNPL.
Komitmen terhadap Stabilitas Ekonomi
OJK berkomitmen menyeimbangkan pertumbuhan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Melalui kebijakan ini, OJK memperluas akses keuangan masyarakat dan mendorong stabilitas serta keberlanjutan ekosistem keuangan di Indonesia. OJK/MUH













