OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Desember 2024.
Keempat BPR tersebut yaitu BPR Duta Niaga (Kalimantan Barat), BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (Sumatera Barat), BPR Kencana (Jawa Barat), dan BPR Arfak Indonesia (Papua Barat).
“OJK mencabut izin usaha untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan di sektor perbankan,” tulis OJK dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2025).
OJK sebelumnya memblokir sekitar 8.500 rekening terkait judi online. MUH













