OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Regulasi ini menyempurnakan POJK sebelumnya dan mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Aturan baru ini mengharuskan perusahaan asuransi menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain.
OJK mengatur mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis kepada pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Perusahaan yang melanggar kewajiban pelaporan akan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif.
“Regulasi ini meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian dengan ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” ujar OJK dalam siaran pers kepada Eranesia.id, Kamis (9/1/2025).
Sanksi denda administratif atas kesalahan pelaporan mulai berlaku pada laporan posisi bulan Juni 2025.
Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menjelaskan ketentuan teknis tentang tata cara pelaporan. OJK/MUH













