EkonomiNasional

Dorong Program Tiga Juta Hunian, OJK Longgarkan Aturan KPR

×

Dorong Program Tiga Juta Hunian, OJK Longgarkan Aturan KPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan melalui KPR. Foto: Propertek/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah dalam penyediaan tiga juta hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

OJK menginstruksikan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk memperluas pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR.

Dalam proses pemberian KPR, OJK memberi keleluasaan kepada LJK untuk mengambil kebijakan berdasarkan penerapan manajemen risiko sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga.

OJK menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam.

SLIK meminimalisir asymmetric information dalam proses kredit dan bukan menjadi satu-satunya faktor penentu dalam pemberian KPR.

“OJK tidak melarang pemberian kredit untuk debitur yang memiliki kredit non-lancar, termasuk untuk penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil,” jelas OJK dalam keterangannya kepada Eranesia.id, Selasa (14/1/2025).

OJK telah memberikan 2,35 juta rekening kredit baru kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar hingga November 2024.

OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk memudahkan masyarakat. Kanal ini akan menampung pengaduan terkait kendala dalam pengajuan KPR untuk MBR, termasuk masalah Surat Keterangan Lunas (SKL).

OJK juga akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menangani pengaduan secara lebih efektif.

OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan.

Bank dapat menilai kualitas KPR hanya berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 5 miliar, memberikan bobot risiko rendah untuk KPR, serta OJK mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah bagi pengembang perumahan sejak 1 Januari 2023.

OJK bersama stakeholder terkait akan membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal. OJK/MUH