EkonomiNasional

OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pemeringkat Kredit Alternatif

×

OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pemeringkat Kredit Alternatif

Sebarkan artikel ini
OJK. Dok Lip6

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Innovative Credit Scoring (ICS). Regulasi ini mendukung pertumbuhan model bisnis PKA sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital.

PKA menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan e-commerce, untuk menilai kelayakan kredit konsumen.

Inovasi ini meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi UMKM, masyarakat tanpa riwayat kredit (unbanked), serta yang memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked).

OJK mengoptimalkan layanan perkreditan melalui penerapan PKA yang berizin. Otoritas juga memastikan keamanan data dan melindungi konsumen.

“Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi aktivitas PKA dan menjaga keseimbangan antara inovasi progresif serta pelindungan data konsumen,” ujar OJK dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (23/1/2025).

POJK 29/2024 melanjutkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 213 yang mengatur pendukung pasar, termasuk ICS.

Regulasi ini mengatur ruang lingkup, tata kelola, pengawasan, serta aspek kepatuhan penyelenggaraan PKA.

OJK terus mendorong inovasi di sektor keuangan dengan menyosialisasikan regulasi ini kepada asosiasi terkait, seperti AFTECH, AFSI, AFPI, APPI, Perbanas, serta penyelenggara dan calon penyelenggara ICS. Sosialisasi berlangsung di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (23/1/2025).

Regulasi ini meningkatkan inklusi, efisiensi, dan keamanan sektor jasa keuangan bagi semua pihak. OJK/MUH