Ekonomi

Ingat! Cuman 4 Golongan Ini Boleh Pakai LPG Subsidi

×

Ingat! Cuman 4 Golongan Ini Boleh Pakai LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini
LPG 3 Kg. Dok. Pertamina Patra Niaga

PT PERTAMINA Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya untuk rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Kebijakan ini mengikuti aturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi tepat sasaran, pemerintah mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas. Konsumen harus terdaftar dalam sistem berbasis data dan membeli LPG menggunakan KTP.

Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 menjelaskan empat golongan penerima LPG 3 kg.

  1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera: Keluarga berpenghasilan rendah yang masuk dalam sistem subsidi pemerintah.
  2. Usaha Mikro: Pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
  3. Nelayan Sasaran: Nelayan dengan kapal maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
  4. Petani Sasaran: Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian atau kebutuhan lainnya.

Di sisi lain, delapan golongan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg, yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian di luar ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai sasaran.

Sistem pencatatan digital dan edukasi kepada masyarakat mendukung pengawasan distribusi dan penggunaan LPG subsidi.

APH dan Pemda

Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah penyalahgunaan LPG.

APH melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina ke agen dan pangkalan untuk memastikan aturan distribusi berjalan dengan baik.

APH juga menindak pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi dan oknum yang melakukan pengoplosan atau distribusi ilegal.

Pemda mengawasi distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan data penerima subsidi di wilayahnya. Pemda juga bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam pembinaan pangkalan dan agen LPG, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pengguna LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam melaksanakan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran,” ujar Fahrougi dalam siaran pers kepada Eranesia.id, Senin (27/1/2025).

Fahrougi menjelaskan, pentingnya peran APH dan Pemda dalam pengawasan agar LPG subsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak.

“Jika terjadi penyalahgunaan, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Fahrougi juga mengimbau, masyarakat penerima subsidi untuk segera mendaftar ke pangkalan resmi sesuai mekanisme.

“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkannya ke agen resmi, pangkalan resmi, atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” tutupnya. *TAU/MUH