Ekonomi

SNLIK 2025: Upaya OJK Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat

×

SNLIK 2025: Upaya OJK Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tim OJK dan BPS memantau pelaksanaan SNLIK 2025 di Kelurahan Pegangsaan 2, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025) lalu. Foto: HO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 di seluruh provinsi untuk meningkatkan akurasi data literasi dan inklusi keuangan.

SNLIK mengukur lima aspek: pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap layanan keuangan serta menilai efektivitas edukasi OJK dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Literasi keuangan berkorelasi positif dengan kesejahteraan. Karena itu, kami mendorong masyarakat tidak hanya paham tetapi juga aktif menggunakan produk keuangan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran pers Eranesia.id, Minggu (9/2/2025).

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, berharap hasil SNLIK 2025 mendukung kebijakan lebih baik.

“Kami berterima kasih kepada OJK atas kerja sama ini. Data ini menjadi dasar perumusan kebijakan,” tegasnya.

Pendataan SNLIK 2025 berlangsung 22 Januari hingga 11 Februari 2024 di 34 provinsi, mencakup 120 kabupaten/kota, 8 wilayah KOJK, dan 1.080 Blok Sensus (BS).

Sebanyak 375 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 121 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) mengumpulkan data tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Hasil SNLIK 2025 menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada 2024. Sesuai Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), target inklusi keuangan harus mencapai 90 persen pada 2024.

OJK menjalankan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta asosiasi.

OJK juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk meningkatkan literasi dan perlindungan keuangan masyarakat. *TAU/MUH