Ekonomi

OJK Dorong Lima Arah Kebijakan Perbankan Syariah 2025

×

OJK Dorong Lima Arah Kebijakan Perbankan Syariah 2025

Sebarkan artikel ini
Dok. OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima arah kebijakan perbankan syariah tahun 2025 untuk meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global. Langkah ini menyusul kinerja positif perbankan syariah pada akhir 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan peluang perbankan syariah masih terbuka lebar untuk memanfaatkan niche market dan mendorong produk keuangan alternatif yang unik.

“OJK terus mendorong upaya sistematis dan terkoordinasi dengan seluruh stakeholders untuk mencapai market share perbankan syariah yang signifikan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Selasa (22/2/2025).

Lima arah kebijakan tersebut meliputi konsolidasi bank syariah dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS), finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk, penguatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran di sektor UMKM.

Berdasarkan data OJK, total aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun atau tumbuh 9,88% pada Desember 2024. Market share naik menjadi 7,72% dari 7,44% pada Desember 2023.

Penyaluran pembiayaan tercatat Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92%. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp753,60 triliun atau tumbuh 10%, melampaui pertumbuhan perbankan nasional yang hanya 4-5%.

Permodalan bank syariah tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) 25,4 persen. Kualitas pembiayaan terjaga dengan NPF Gross 2,12% dan NPF Nett 0,79%. Return-On-Asset (ROA) mencapai 2,04%.

OJK juga telah meluncurkan pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, termasuk Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit.

Sektor perumahan (KPR) mendominasi penyaluran pembiayaan dengan proporsi 23%, sedangkan pembiayaan UMKM mencapai 16-17% dari total pembiayaan. TAU/MUH