OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis untuk mengelola BUMN secara lebih efektif, meningkatkan investasi dalam negeri, dan memperkuat perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemerintah membentuk BPI Danantara melalui UU Nomor 19 Tahun 2023, yang DPR sahkan pada 4 Februari 2025.
Badan ini mengelola kekayaan negara secara terpisah dari APBN dan mengalokasikan investasi strategis ke sektor hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, dan digital.
Dian menekankan bahwa berbagai negara sudah menerapkan model sovereign wealth fund, seperti Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).
“Model ini mengoptimalkan pengelolaan aset negara agar lebih efisien dan transparan serta memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (25/2/2025).
Pada tahap awal, BPI Danantara mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang tetap mengikuti UU Perbankan dan UU P2SK.
Sebagai regulator, OJK memastikan pengelolaan Bank BUMN berjalan sesuai prinsip govern, prudent, dan menerapkan manajemen risiko yang ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketiga bank, yang juga berstatus perusahaan terbuka, wajib mempertahankan kinerja dan membangun kepercayaan investor.
“OJK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema pengelolaan Bank BUMN yang akan tertuang dalam peraturan turunan,” ungkap Dian.
Dian menegaskan bahwa konsolidasi ini tidak akan mengganggu operasional, layanan, maupun keamanan simpanan masyarakat di Bank BUMN. Bank-bank tersebut tetap menjalankan bisnis sesuai regulasi dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Pada 2025, Bank BUMN berfokus mempertahankan fundamental yang sehat, memperkuat inovasi digital, serta menerapkan pengelolaan risiko yang lebih ketat agar tetap tumbuh stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“OJK meminta Bank BUMN terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme demi memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional,” tutup Dian. *TAU/MUH













