Ekonomi

OJK Perkenalkan TKBI Versi 2 untuk Perkuat Keuangan Berkelanjutan

×

OJK Perkenalkan TKBI Versi 2 untuk Perkuat Keuangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Foto: HO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. OJK mewujudkan komitmen ini dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), sebuah sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

Setelah merilis TKBI versi 1 pada Februari 2024, OJK secara resmi memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025.

Jika versi sebelumnya masih berfokus pada sektor energi, versi terbaru kini mencakup sektor-sektor strategis lainnya, seperti Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), serta Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), khususnya kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa TKBI berlandaskan prinsip scientific and credible, interoperable, serta inklusif agar berbagai skala pengguna, termasuk korporasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat memanfaatkannya.

“Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF), kebijakan nasional, serta taksonomi global lainnya yang relevan,” kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Rabu (26/2/2025).

TKBI versi 2 juga selaras dengan Asta Cita, terutama Asta Cita 2 yang menitikberatkan pada kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta Asta Cita 8 yang berfokus pada kehidupan harmonis dengan lingkungan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai bagian dari penyelarasan ini, TKBI versi 2 mencantumkan beberapa aktivitas baru, seperti penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Sustainable Aviation Fuel (bahan bakar ramah lingkungan untuk penerbangan), serta penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Dengan cakupan yang lebih luas, TKBI versi 2 semakin mendorong pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memperluas praktik keuangan berkelanjutan, baik di sektor keuangan maupun sektor riil,” ujar Mahendra.

TKBI Versi 3 dan Penguatan Regulasi

Mahendra menyatakan bahwa OJK berencana mengembangkan TKBI dengan menghadirkan versi 3, yang mencakup sektor-sektor baru seperti AFOLU lanjutan, Manufacturing/Industrial Process and Product Use (IPPU), serta Water Supply, Sewerage & Waste Management.

Selain itu, OJK akan meninjau TKBI secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, berbagai kebijakan di tingkat nasional sudah menggunakan TKBI, dan OJK terus memperluas penggunaannya bagi kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha di sektor keuangan dan sektor riil.

Seiring dengan perluasan cakupan dan penggunaannya, TKBI menjadi pilar utama dalam ekosistem keuangan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan capital flow guna mencapai target Net Zero Emission Indonesia.

“Ke depan, TKBI juga akan menjadi referensi utama indikator green/sustainable dalam Laporan Keberlanjutan serta menjadi dasar bagi kerangka regulasi yang selaras dengan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tandas Mahendra.

OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, hijau, dan berkelanjutan demi masa depan ekonomi Indonesia. *TAU/MUH