MENJELANG Idulfitri 1446 H, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengeluarkan peringatan keras tentang maraknya penipuan keuangan yang membidik masyarakat di momen Ramadan.
Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus penipuan yang paling sering terjadi:
- Pinjaman online ilegal dengan janji proses cepat untuk kebutuhan Lebaran
- Investasi ilegal menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat
- Phishing yang memancing korban memberikan data pribadi
- Impersonation atau penyalahgunaan identitas lembaga keuangan resmi
- Tawaran kerja paruh waktu mencurigakan
Satgas PASTI Blokir Ribuan Entitas Ilegal
Sepanjang Januari-Februari 2025 saja, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi. Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas berhasil menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 1.737 entitas investasi ilegal
- 10.733 entitas pinjaman online ilegal
- 251 entitas gadai ilegal
Kementerian Komunikasi Buru Debt Collector Intimidatif
Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak WhatsApp debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Penipuan Sebabkan Kerugian Masyarakat Rp1,2 Triliun
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang OJK dirikan telah menerima 67.866 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. Dari 71.893 rekening yang terlibat, IASC telah memblokir 31.398 rekening dan mengamankan dana sebesar Rp129,1 miliar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. Masyarakat juga dapat melapor ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. *OJK/MUH













