PERTUMBUHAN investor pasar modal di Sulawesi Tengah terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2025, tercatat 155.803 rekening investasi aktif, tumbuh 45,32% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bonny Hardi Putra mengatakan, reksadana masih menjadi instrumen favorit dengan 120.012 rekening atau 77,03% dari total rekening investasi di wilayah ini.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, OJK juga memperketat pengawasan.
“Pada Maret 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada dua perusahaan efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas,” terangnya, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Bonny, keduanya melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang perizinan perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan kegiatan usaha perusahaan efek.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon,” tandasnya. TAU/MUH













