Ekonomi

OJK Luncurkan Panduan Tata Kelola AI untuk Perbankan

×

OJK Luncurkan Panduan Tata Kelola AI untuk Perbankan

Sebarkan artikel ini
OJK meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: HO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan mempercepat transformasi digital dengan menggunakan kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini saat meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi bank umum di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa panduan ini membantu bank mengembangkan dan menerapkan sistem AI, termasuk teknologi canggih, secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

“AI berperan penting dalam meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, serta kepatuhan sektor perbankan,” terang Dian dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (1/5/2025).

Dian menambahkan, bank akan terus memperluas penggunaan AI, mulai dari interaksi nasabah, pengembangan produk, penetapan harga, hingga deteksi penipuan dan analisis data pasar.

Namun, dirinya mengingatkan, agar bank tetap mengelola risiko secara menyeluruh untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan melindungi konsumen.

OJK menyusun tata kelola ini agar bank menerapkan AI secara menyeluruh sepanjang siklus hidup teknologi dan siklus bisnis.

Dengan begitu, bank tidak hanya meningkatkan efisiensi dan layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sektor keuangan.

OJK menyelaraskan panduan ini dengan regulasi lain seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/2022 tentang Teknologi Informasi, serta aturan keamanan siber dan maturitas digital.

Dalam prosesnya, OJK mengacu pada praktik terbaik internasional seperti EU AI Act, panduan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), dan benchmark dari Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, serta Jepang.

OJK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dian menambahkan, bahwa daya saing bank akan sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam mengadopsi dan mengelola teknologi.

“Transformasi digital membutuhkan investasi besar. Karena itu, bank perlu menyiapkan strategi jangka panjang, termasuk mempertimbangkan konsolidasi,” tutupnya. *TAU/MUH