OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen menjadi prioritas dalam mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring.
OJK menyampaikan pernyataan ini setelah menerima keluhan masyarakat yang tiba-tiba mendapatkan pencairan dana dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
OJK langsung mengambil beberapa langkah: menerima pengaduan, memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara Rupiah Cepat, serta meminta mereka menyelidiki dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya.
“Mereka juga harus menanggapi pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025).
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pinjaman dan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, guna mencegah penyalahgunaan.
Masyarakat bisa melapor ke OJK jika menemukan pelanggaran, melalui kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). *OJK/MUH













