Ekonomi

Mulai Juli 2025, Fintech Lending Masuk SLIK OJK

×

Mulai Juli 2025, Fintech Lending Masuk SLIK OJK

Sebarkan artikel ini
DOK: OJK

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga dikenal sebagai Pindar.

OJK menegaskan, pentingnya penerapan manajemen risiko dengan memperkuat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) dalam proses pemberian pendanaan.

“Langkah ini bertujuan memitigasi risiko gagal bayar oleh penerima dana (borrower) dan melindungi pemberi dana (lender) di platform fintech lending,” tulis OJK dalam siaran pers yang Eransia.id terima, Kamis (19/6/2025).

Ketentuan ini mengacu pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara Pindar untuk melakukan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan bayar borrower.

OJK juga melarang penyelenggara memberikan pinjaman kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform Pindar, termasuk dari platform yang sama.

OJK mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan layanan pinjaman online, bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran, dan berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang atau pinjaman online ilegal.

Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK mewajibkan semua penyelenggara Pindar untuk mulai melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Melalui pelaporan ini, lembaga jasa keuangan dapat menggunakan data debitur fintech lending sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan kredit atau pembiayaan.

OJK berharap, langkah-langkah ini mampu mendorong industri fintech lending di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Selain mendukung pembiayaan produktif, OJK juga mendorong Pindar agar berperan lebih besar dalam memperluas inklusi keuangan nasional.

Jika ada pihak yang melanggar ketentuan, OJK akan menindak tegas melalui mekanisme penegakan kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku. *OJK/MUH